BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Sarana
Dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang
secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Adapun, prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
1) Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
Dilihat dari habis tidaknya dipakai, sarana pendidikan ada dua yaitu:
sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.
- Sarana
pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila
digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Seperi : Kapur,
bahan kimia dan sebagainya.
- Sarana
pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat
digunakan secara terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Seperti
: Kursi, meja, papan tulis dan sebagainya
2) Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat
digunakan
Terbagi dua yaitu : sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan
tidak bergerak.
- Sarana
pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan
atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip
sekolah, bangku sekolah, dsb.
- Sarana pendidikan
tidak bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif
sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM).
3) Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar
mengajar
Dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu : alat pelajaran, alat peraga, dan
media pengajaran.
Adapun Prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua
macam, yaitu:
- Prasarana
pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar,
seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan
ruang laboratorium.
- Prasarana
sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar,
misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah,
kamar kecil, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir
kendaraan.
B. Analisis Rencana Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis
dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga
muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang
menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan
teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang
dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan),
beserta harganya. Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan bahwa
perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan
analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah. Menurut
Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
- Menampung
semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit
kerja dan mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
- Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya
untuk satu semester atau satu tahun ajaran
- Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia
sebelumya
- Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam
hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua
kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua
kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi
setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen
didaftar dan didahulukan pengadaannya.
- Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau
anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat
skala prioritas.
- Penetapan
rencana pengadaan akhir.
C. Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan
barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain
merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang
telah disusun sebelumnya, antara lain :
- Pengadaan
tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak
pakai, dan menukar.
- Pengadaan
bangunan bisa dilakukan dengan membangun bangunan baru, membeli bangunan,
menyewa bangunan atau pun menerima hibah bangunan.
- Pengadaan
perabot, Pengadaan sarana pendidikan, alat-alat kantor dan Alat Tulis
Kantor (ATK) bisa dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, dan
menerima bantuan/ hadiah/ hibah.
- Pengadaan
kendaraan atau alat transportasi bisa dilakukan dengan membeli, menerima
bantuan dan lain lain.
D. Penyimpanan Sarana Dan
Prasarana
Setelah pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang
dilakukan adalah menampung / mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut
demi keamanannya, baik yang belum maupun yang sudah didistribusikan, disebut
penyimpanan. Kegiatan penyimpanan meliputi,
menerima barang, menyimpan barang dan mengeluarkan / mendistribusikan barang
sesuai ICW (Indische Comptabiliteitswet) atau Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia pasal 55 dan 57
Untuk keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Untuk
mempersiapkan gudang perlu diperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti
lokasi, konstruksi, macam / bentuk / sifat dan ketentuan tata letak barang
didalamnya sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu
diperhatikan yaitu keamanannya.
E. Penyaluran Sarana Dan
Prasarana
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan
tanggung jawab dari instansi / pemegang yang satu kepada instansi / pemegang
yang lain.
Kegiatan penyaluran barang meliputi tiga bagian yaitu :
1) Penyusunan Alokasi
Untuk menghindari pemborosan dalam pembagian / pendistribusian barang
sehingga merata dan seimbang dengan kebutuhan pemakainya masing-masing, maka
perlu disusun alokasi kuantitas dan frekuensi pendistribusiannya, sehingga
sungguh-sungguh dapat menunjang kegiatan instruksional
2) Pengiriman Barang
Pengiriman barang dari pusat-pusat penyalur barang perlu memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut : cara pengiriman, pengemasan, pemuatan,
pengangkutan dan pembongkarang.
3) Penyerahan Barang
Dalam penyerahan barang hendaklah tidak dilupakan untuk mengisi daftar
penyerahan barang, surat pengantar, faktur, tanda terima peyerahan barang,
biaya pengiriman dan sebagainya.
F. Inventarisasi
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (latin ; inventarium) yang
berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi
merupakan kegiatan mencatat dan menyusun daftar barang-barang / bahan yang ada
secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara (swasta).
Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang berharga / berguna bagi
efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana seperti perencanaan, analisis
kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, rehabilitasi dan
penghapusan.
G. Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana
Pemeliharaan atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar
barang tetap dalam kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan
pemeliharaan dapat dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang
(setiap hari, secara berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk
penggunaan). Pemeliharaan dapat dilakan oleh pemegangnya / penanggungjawabnya. Pemeliharaan bisa juga dengan memanggil tukang /
ahli servis.
Pada prinsipnya kegiatan pemeliharaan dilakukan agar setiap sarana dan
prasarana itu senantiasa siap pakai dalam prosem belajar mengajar. Aktivitas,
kreativitas dan rasa tanggung jawab adalah kunci dari keberhasilan kegiatan
pemeliharaan.
H. Penghapusan Sarana Dan
Prasarana
Bila besarnya biaya rehabilitasi sesuatu barang inventaris telah tidak
sesuai dengan daya pakainya, artinya bila biaya rehabilitasinya terlalu besar
sedang daya pakainya terlalu singkat, maka barang tersebut lebih baik tidak
dipakai lagi dan dikeluarkan dari daftar inventaris.
Proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan / menghilangkan
barang-barang milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut penghapusan.
Penghapusan sebagai salah satu fungsi administrasi saranapendidikan
mempunyai arti :
- Mencegah
kerugian atau pemborosan dari biaya perbaikan
- Meringankan
beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris
- Membebaskan
satuan organisasi dalam pengurusan barang yang tidak produktif lagi.
- Membebaskan
ruangan atau perkarangan kantor dari penumpukan barang yang tidak di
pergunakan.
Sedangkan jenis-jenis penghapusan ada dua yaitu
- Menghapus
dengan menjual barang-barang melalui Kantor Lelang Negara
- Pemusnahan
I. Pengawasan Sarana Dan
Prasarana
Seluruh kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa
berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegitan
masing-masing akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta
diperhatikan kerja samanya satu sama lain.
Pengawasan bukan merupakan suau pengaturan yang kaku dan akan membatasi
ruang gerak masing-masing fungsi pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta
akselerasi bagi seluruh fungsi pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan
waktu, tenaga dan biaya dapat dihindarkan.
J. Fungsi dan Tujuan Administrasi
Sarana dan Prasarana
1. Fungsi Administrasi Sarana dan Prasarana
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi
sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi
sebagai:
- Memberi dan
melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses
belajar mengajar
- Memelihara
agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan
lancar dan optimal
2. Tujuan Administrasi Sarana dan prasarana
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak
lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Namun dapat dirinci menjadi
- mewujudkan
situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun
sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin
- Menghilangkan
berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam
pembelajaran
- Menyediakan
dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan
memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan
intelektual siswa dalam proses pembelajaran
- Membina dan
membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya
serta sifat- sifat individunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar